SIRARA (Sistem Informasi Persyaratan dan Alur Pendaftaran Perkara) Pengadilan Agama Tanggamus

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dijelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syariah

VIDEO ALUR PENDAFTARAN PERKARA

Perkara Bidang Perkawinan adalah segala perkara yang berhubungan dengan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang antara lain: Cerai Gugat, Cerai Talak, Itsbat Nikah, Hak Asuh Anak, Harta Bersama, Izin Poligami, Perwalian, Asal Usul Anak, Wali Adhal, dan Pengangkatan Anak

Dalam perkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut:
1. Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris;
2. Penentuan mengenai harta peninggalan;
3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris;
4. Melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut;
5. Penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris.

Gugatan Wasiat adalah gugatan yang diajukan mengenai wasiat dimana seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain/lembaga/badan hukum yang berlaku setelah pemberi tersebut meninggal dunia.

Gugatan Hibah adalah gugatan yang diajukan mengenai hibah yaitu pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang/badan hukum kepada orang lain/badan hukum untuk dimiliki.

Gugatan Wakaf adalah gugatan yang diajukan mengenai wakaf yaitu perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

Gugatan Zakat adalah gugatan yang diajukan mengenai zakat yaitu harta yang wajib disisihkan oleh seorang Muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Gugatan Infaq adalah gugatan yang diajukan mengenai infaq yaitu perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rizqi (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlash, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

Gugatan Shadaqah adalah gugatan yang diajukan mengenai shadaqah yaitu perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah dan pahala semata.”

Ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah. Ekonomi syariah antara lain meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga syariah dan bisnis syariah