
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dijelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syariah
Perkara Bidang Perkawinan adalah segala perkara yang berhubungan dengan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang antara lain: Cerai Gugat, Cerai Talak, Itsbat Nikah, Hak Asuh Anak, Harta Bersama, Izin Poligami, Perwalian, Asal Usul Anak, Wali Adhal, dan Pengangkatan Anak





Dalam perkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut:
1. Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris;
2. Penentuan mengenai harta peninggalan;
3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris;
4. Melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut;
5. Penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris.


Gugatan Wasiat adalah gugatan yang diajukan mengenai wasiat dimana seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain/lembaga/badan hukum yang berlaku setelah pemberi tersebut meninggal dunia.
